PA 212 Desak Polisi Proses Sukmawati: Jangan Salahkan Kalau Di-Ahok-an

21 November 2019 17:44 WIB
Sukmawati Soekarnoputri Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sukmawati Soekarnoputri Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama. Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, mendesak polisi segera mengusut kasus Sukmawati tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan Reuni Akbar 212 pada 2 Desember akan mengungkit kasus Sukmawati. Hal tersebut akan dilakukan jika kepolisian tidak segera menangani.
"Kalau proses hukumnya tidak diproses, tidak menutup kemungkinan di acara reuni nanti, kami akan menyatakan sikap bersama terhadap kasus Sukmawati," tegas Slamet saat konferensi pers Reuni 212 Tahun 2019 di Sekretariat DPP FPI, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurutnya, Sukmawati sudah terlalu sering melakukan penistaan agama.
"Jangan sampai negara bertindak tidak adil dalam penegakan hukum karena beberapa kali laporan umat atas kelakuan penista agama oleh Sukmawati, Ade Armando dan Abu Janda, tak satu pun yang sampai ke meja hijau," ujarnya.
Ketua Umum DPP PA 212, Ustaz Slamet Ma'arif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Slamet mengingatkan jika kasus kali ini kembali dibiarkan maka akan menimbulkan gelombang protes seperti pada kasus Ahok.
ADVERTISEMENT
"Jangan salahkan umat kalau kami 'Ahok-an' Sukmawati kalau proses hukum tidak berjalan, tidak diproses, tidak berjalan. Oleh karenanya, sebelum itu terjadi saya pihak kepolisian untuk profesional untuk segera memproses," tegasnya.
Sukmawati sebelumnya dilaporkan di Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas ujaran yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus yang menyeret nama Sukmawati masih tahap penyelidikan.
"Kami masih lakukan klarifikasi, memanggil para pelapor itu. Ini masih tahapan penyelidikan nanti," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Usai pemeriksaan, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus tersebut akan naik ke penyidikan.