PA 212: Di Kartu Anggota, FPI Dilarang Bawa Senpi dan Bahan Peledak

Front Pembela Islam (FPI) membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebut laskar pengawal Habib Rizieq menggunakan senjata api dalam kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari.
Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dalam kartu keanggotaan FPI salah satu poinnya yakni larangan menggunakan senjata dan bahan peledak. Hal itu pun dipegang teguh setiap anggota FPI.
“Poin ke 3 dilarang membawa, menggunakan senjata tajam, senjata api dan bahan bakar atau peledak,” kata Novel kepada kumparan sambil mengirimkan foto keanggotaan FPI tersebut.
Ia juga mengutuk keras aksi penembakan terhadap 6 laskar FPI tersebut. Novel kemudian mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut kasus ini.
“Mereka yang wafat masih di usia muda belia yang lugu tidak paham perpolitikan apalagi dunia intelijen. Dan kepada Kompolnas serta Komnas HAM agar segera mengusut kejadian yang tidak semestinya,” ujar Novel.
Terpisah, Sekum FPI Munarman menegaskan, tidak boleh ada laskar yang membawa senjata api maupun senjata tajam. Itu sudah tertuang dalam kartu anggota FPI.
"Dan di kartu anggota FPI dilarang bawa sajam, senpi dan bahan peledak. Itu ada di kartu anggota," ucap dia.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi memang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa saat Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk kasus kerumunan di Petamburan. Tim lalu mengikuti rombongan kendaraan yang berisi Habib Rizieq.
Saat tengah mengikuti, polisi dipepet oleh mobil yang diduga kuat pengikut Habib Rizieq.
"Ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet kemudian diserang dengan menggunakan senpi dan sajam," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

