PA 212 soal 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Lepas: Putusan Pengadilan Dagelan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan

Persaudaraan Alumni (PA) 212 ikut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Kedua polisi itu merupakan terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menyesalkan keputusan hakim tersebut. Dia mengatakan, putusan itu sebagai dagelan penegakan hukum di Indonesia.

"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," kata Slamet lewat keterangannya, Sabtu (19/3).

Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan euforianya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan di Jakarta, Jumat (18/3/2022) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Slamet mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan hakim tersebut. Menurutnya hal itu penting untuk menjaga kepercayaan terhadap hukum.

"Maka dari itu, kami menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Slamet.

Slamet menuding sejak awal persidangan sikap hakim sudah mencurigakan dengan menyebut aksi 2 polisi tersebut sebagai pembelaan diri. Ia menilai seharusnya hakim mempertimbangkan alasan 4 anggota laskar dibawa ke dalam mobil.

kumparan post embed

"Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya," tandasnya.

Berikut pernyataan lengkap PA 212:

  1. Bahwa sedari awal mulai pada tahap penyidikan, kami memperhatikan kasus unlawful killings KM 50 yang memakan korban 6 pengawal HRS, seperti tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main sehingga jangan heran bila proses peradilan tersebut dikatakan peradilan dagelan;

  2. Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya;

  3. Bahwa hakim tidak mempertimbangkan kejanggalan bagaimana bisa 4 laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris, seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri. hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit, mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama, karena itu hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat;

  4. Bahwa terdapat fakta bila alm. Andi Oktiawan dan alm. Faiz Ahmad Syukur yang sudah lebih dahulu ditembak dibawa oleh mobil yang terpisah dengan mobil yang membawa 4 laskar lainnya, akan tetapi anehnya memiliki luka tembak identik juga dengan 4 laskar lainnya yang posisinya berada di mobil lain, yakni di dada sebelah kiri;

  5. Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan;

  6. Maka dari itu, kami menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.