news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pabrik 'HP China' Ilegal di Jakut Raup Rp 12 Miliar dalam 2 Tahun

2 Desember 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik ponsel ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (02/12). Pemilik pabrik ponsel ilegal berinisial NG ditangkap dan resmi jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pabrik ini sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Berkat praktik ini, tersangka berhasil mendapatkan omzet senilai Rp 12 miliar.
"Kalau kita hitung mereka sudah bekerja di sini kurang lebih melakukan perakitan 2 tahun. Jadi omzet yang sudah diraup sampai selama melakukan perakitan kurang lebih Rp 12 miliar," ungkap Budhi di lokasi pabrik, Senin (2/12).
Omzet ini didapat karena pelaku mampu menjual telepon genggam ilegalnya ini dalam jumlah ratusan dalam satu hari.
"Satu harinya mereka bisa merakit HP kurang lebih 200 unit yang mereka jual dengan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkap Budi.
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Sebelumnya, polisi dapat menelusuri pabrik ponsel ilegal ini berkat laporan warga sekitar sejak 2 pekan lalu. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata tidak memiliki izin postel untuk memproduksi ponsel.
ADVERTISEMENT
"Jadi awal mula penangkapan atau pengungkapan ini adalah laporan dari masyarakat yang menyampaikan laporan adanya aktivitas bongkar muat hand phone yang memang cukup aktif dalam kesehariannya," tutur Budhi.
"Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP dan setelah kami cek perizinannya, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin postel," tambah Budhi.
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Sebanyak 70 jenis ponsel dengan total 18.000 unit ponsel siap dijual telah diamankan oleh polisi. Selain itu, 29 karyawan termasuk 3 orang di bawah umur juga diamankan dengan status sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka ditangkap dengan beberapa pasal. Yaitu pasal 52 Jo pasal 32 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 62 Jo pasal 8 UU No. 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Serta pasal 104 Jo pasal 6 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 dan atau pasal 111 Jo pasal 47 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polres Metro Jakarta Utara ungkap pabrik hp ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT