PAN Tak Pecat Kadernya yang Jadi Tersangka Suap DPRD Mojokerto

19 Juni 2017 20:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yandri Susanto Fraksi PAN. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yandri Susanto Fraksi PAN. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Amanat Nasional menjelaskan belum akan memecat kadernya yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq. Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan sanksi yang kemungkinan akan diberikan adalah pemberhentian sebagai pejabat publik.
ADVERTISEMENT
"Kalau keanggotaan partai belum tentu dipecat. Tapi pejabat publik pasti kita berhentikan, pemecatan," kata Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Menurut Yandri, pemecatan baru dilakukan jika ada pencabutan hak politik dari kadernya tersebut. "Kan anggota ada jenjangnya. Kalau hak politik dicabut ya tidak dipecat. Kalau dicabut, otomatis kita pecat," ujarnya.
Saat ini, kata Yandri, pemberhentian dari posisi pimpinan sebagai anggota DPRD dari Fraksi PAN telah diproses terlebih dahulu.
"Kalau itu, proses organisasi pasti jalan. Kalau sudah proses, pasti sudah surat pemberhentian anggota DPRD dan pimpinan DPRD," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan terkait pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum.
Tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga ratusan juta. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.