Panggil 10 Jaksa, KPK Kembangkan Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI

15 Agustus 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap untuk eks Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Kasus itu diduga berkembang hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Berawal dari OTT KPK terhadap Agus Winoto. Eks Aspidum Kejati DKI itu diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pengusaha bernama Sendy Perico. Suap diduga diberikan melalui pengacara Sendy, Alvin Suherman. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka.
Terkait Sendy, KPK menduga ada jejak rasuah lain yang dilakukannya. Hal tersebut mendasari KPK melakukan penggeledahan di Jawa Tengah pada awal Agustus 2019, salah satunya di rumah Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK pun memanggil Kusnin sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (15/8). Pemanggilan itu diduga terkait pengembangan soal jejak penyuapan oleh Sendy Perico.
Tersangka kasus suap Kejati DKI, Sendy Perico, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"(Panggilan itu untuk) mendalami informasi terkait dengan tersangka SPE dalam kasus ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
Bersama Kusnin, total ada 10 jaksa yang dipanggil KPK terkait kasus ini. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam dua hari terakhir ini.
Hari ini, KPK memanggil Kusnin bersama Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jateng, M. Rustam Efendi; Staf TU Benny Crisnawan; Dyah Purnamaningsih; Adi Wicaksana; dan Musriyono.
"Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Febri.
Menurut Febri, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sejak 12 Agustus 2019. KPK bahkan turut bersurat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo meminta bantuan menghadirkan keenam jaksa itu.
Kemarin, Rabu (14/8), KPK juga ternyata memanggil 4 jaksa terkait kasus ini. Namun, keempatnya mangkir dari panggilan KPK.
Mereka yang mangkir dari panggilan KPK yakni Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung M. Zahroel Ramadhana; Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto; Jaksa Arih Wira Suranta; dan Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
ADVERTISEMENT
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," ujar Febri.
KPK mempertimbangkan untuk memanggil kembali para jaksa yang mangkir itu. "Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata dia.