Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Panji Gumilang Sudah Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pencucian Uangnya?
19 Juli 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang , telah dinyatakan bebas murni usai menjalani satu tahun penjara atas kasus penodaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.
ADVERTISEMENT
Selain kasus penodaan agama, Panji sedianya juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Lantas bagaimana kelanjutan kasusnya saat ini?
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, menjelaskan penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Berkasnya tengah diteliti.
"(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Nantinya, jika jaksa menilai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila jaksa menilai belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Proses melengkapi berkas perkara ini sudah satu tahun berjalan, namun tak kunjung rampung. Hanya saja, Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.
"Tunggu P-21 saja," ujarnya.