Pansel ke Kajari Jaktim: Anda Daftar Calon Hakim MK, Bosan Jadi Jaksa?

12 Desember 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon hakim MK, Kajari Jaktim, Yudi Kristiana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
 Foto: Abyan Faisal Putratama
zoom-in-whitePerbesar
Calon hakim MK, Kajari Jaktim, Yudi Kristiana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Abyan Faisal Putratama
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Yudi Kristiana, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir yang menjalani tes wawancara.
ADVERTISEMENT
Sama seperti kandidat yang lain, Yudi yang pernah sebagai jaksa penuntut umum di KPK juga diberikan sejumlah pertanyaan oleh panelis.
Salah satu panelis, Eddy Hiariej, bertanya apa yang melatarbelakangi Yudi mendaftar sebagai calon hakim konstitusi dan rela meninggalkan jabatannya.
"Pertanyaan yang simpel-simpel saja. Apa sudah bosan jadi jaksa? Karena posisi sekarang Kajari Jaktim, pokoknya Jakarta itu kan tempat basah, kok tiba-tiba mau jadi hakim MK yang kering kerontang?" tanya Eddy kepada Yudi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Yudi pun menjawab dengan santai. Menurutnya, ia maju sebagai calon hakim MK murni karena keinginannya.
Calon hakim MK, Kajari Jaktim, Yudi Kristiana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Abyan Faisal Putratama
"Ya berdasarkan kemauan kuat terdorong keinginan kuat," jawab Yudi.
Selain itu, alasannya mendaftar karena Yudi melihat masih ada sektor yang lemah di MK dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
"Terdorong keinginan bahwa mencermati keputusan MK itu banyak membuat terobosan, tapi ada sisi lemah dari aspek pidana," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Yudi berkeinginan untuk menjadi hakim MK yang membenahi putusan agar kuat pula dari aspek pidana.
"Berangkat dari itu saya sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, dengan pengalaman pendidikan ini, ikut tergabung dalam penelitian yang bergelut dalam bidang pidana, terdorong bagaimana memahami dan berkontribusi di MK, yaitu penguatan dari sisi pidana," tutupnya.