Pasar Gaplok Senen yang Ada di Sisi Rel Kereta Milik KAI Ditertibkan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA.
"Mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman menjadi prioritas utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku perusahaan penyedia jasa transportasi KA. Salah satunya, dengan cara menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel," kata Eva dalam keterangan tertulis.
Eva mengatakan penertiban bangunan liar di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan.
Pasar Gaplok merupakan salah satu pasar yang terkenal unik yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pasar ini terkenal karena lokasinya berada tepat di sisi rel kereta di kawasan Tanah Tinggi.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi, pasar ini terbilang unik dan lengkap menjual segala kebutuhan warga. Di sisi lain, lokasinya memang berbahaya karena tepat berada di samping rel kereta yang masih aktif.
PT KAI, lanjut dia, mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 173, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Kemudian di Pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pasal 181 ayat (1) berbunyi, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Eva mengatakan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tandasnya.