Pasien di Wisma Atlet Tersangka Skandal LGBT Juga Dijerat UU Pornografi

19 Januari 2021 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aerial suasana malam hari di Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan COVID-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Selasa (22/12/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial suasana malam hari di Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan COVID-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Selasa (22/12/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan pasien corona berinisial JN (23), yang terlibat skandal LGBT dengan salah satu petugas kesehatan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, tersangka terancam 6 tahun penjara. Ia dijerat pasal berlapis.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Transaksi Elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” ucap Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).
Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @bottialter memposting soal kegiatannya berhubungan intim dengan perawat laki-laki yang mengenakan APD di RSD Wisma Atlet pada Desember 2020 lalu.
Unggahan percakapan itu berisi waktu dan lokasi janjian keduanya. Bahkan berisi ungkapan vulgar kegiatan mesum mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, polisi baru menetapkan pasien corona sebagai tersangka. Sedangkan tenaga kesehatan yang ikut terlibat belum menyandang status hukum.