Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut pertama kali mencuat usai pemilik akun twitter @bottialter memposting screenshoot yang berisi percakapan tersangka dan nakes tersebut.
“Iya dijerat UU ITE,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).
Burhanuddin belum mengungkapkan pasal yang disangkakan pada tersangka. Begitu juga dengan ancaman hukuman penjara. Pihaknya akan merilis kasus tersebut pukul 16.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi baru menetapkan pasien corona sebagai tersangka. Sedangkan nakesnya belum menyandang status hukum.
Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @bottialter memposting soal kegiatannya berhubungan intim dengan perawat laki-laki yang mengenakan APD di RSD Wisma Atlet pada Desember 2020 lalu.
Unggahan percakapan itu berisi waktu dan lokasi janjian keduanya. Bahkan berisi ungkapan vulgar kegiatan mesum mereka.
ADVERTISEMENT
Percakapan itu akhirnya viral dan mendapat kecaman dari ribuan warganet.