Pasien Corona yang Terlibat Skandal LGBT di Wisma Atlet Dijerat UU ITE

19 Januari 2021 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu-lampu ruang perawatan menyala di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Lampu-lampu ruang perawatan menyala di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menetapkan pasien corona yang terlibat skandal LGBT dengan tenaga kesehatan (nakes) di Wisma Atlet sebagai tersangka. Yang terbaru, Ia dijerat dengan Undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut pertama kali mencuat usai pemilik akun twitter @bottialter memposting screenshoot yang berisi percakapan tersangka dan nakes tersebut.
“Iya dijerat UU ITE,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).
Burhanuddin belum mengungkapkan pasal yang disangkakan pada tersangka. Begitu juga dengan ancaman hukuman penjara. Pihaknya akan merilis kasus tersebut pukul 16.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi baru menetapkan pasien corona sebagai tersangka. Sedangkan nakesnya belum menyandang status hukum.
Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @bottialter memposting soal kegiatannya berhubungan intim dengan perawat laki-laki yang mengenakan APD di RSD Wisma Atlet pada Desember 2020 lalu.
Unggahan percakapan itu berisi waktu dan lokasi janjian keduanya. Bahkan berisi ungkapan vulgar kegiatan mesum mereka.
ADVERTISEMENT
Percakapan itu akhirnya viral dan mendapat kecaman dari ribuan warganet.