Pasutri Gelar 'Swinger Sex Party', Direkam, Lalu Videonya Dijual Online
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh pasutri berinisial IG (39) dan istrinya yang berinisial KS (39).
Mereka meraup keuntungan dengan menggelar pesta seks bertukar pasangan atau Swinger Sex Party di Jakarta dan Bali.
"Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/1).
Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini awal-awal mempromosikan ajakan pesta seks tersebut melalui sebuah website. Mereka tidak mematok biaya untuk pesta itu.
"Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran," tuturnya.
Namun, pasutri ini kemudian merekam dan menjual video rekaman pesta seks tersebut tanpa seizin para peserta.
"Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video. Saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," imbuh eks Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Ade mengaku belum banyak yang bisa disampaikan mengenai kasus ini.
Namun dia mengatakan, pesta seks ini sudah digelar sebanyak 10 kali dan keduanya telah ditangkap di daerah Badung, Bali.
"8 Kali di Bali dan 2 kali di Jakarta," ungkapnya.
