Pasutri Penjaga Kontrakan di Jakbar Ditangkap Polisi karena Jual Ganja
ยทwaktu baca 2 menit

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka adalah A (35) dan F (30).
Saat ditangkap, polisi turut menyita satu buah koper berisi 20 paket ganja kering siap edar.
"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Slamet mengatakan, total keseluruhan ganja yang disita dari pasutri yang juga berprofesi sebagai penjaga kontrakan ini sebesar 1,5 kilogram.
"Berat bruto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri ini merupakan jaringan narkoba dari salah satu Lapas.
"Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sisa barang yang belum terjual," ucap Pradita.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial AL yang merupakan napi di Lapas. Namun, Pradita tak menjelaskan Lapas mana yang dimaksud itu.
Selain itu, pelaku juga mengaku sudah menjual narkoba sejak 2 tahun yang lalu.
" Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar narkoba jenis ganja selama 2 Tahun di mana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya," ujarnya.
Kedua pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasa 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.
