Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Ganja dan 22 Kg Sabu Asal Aceh

24 September 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 22,3 kg ganja dan 22, 2 kg sabu yang dikirim dari Aceh. Operasi penangkapan itu berlangsung sejak Juli hingga September.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah kurir yang ditangkap berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dari tangannya diamankan 19,6 Kg sabu
“Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” kata Yusri di Mapolres Jakarta Barat, Jakbar, Jumat (24/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri menuturkan, dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dan diamankan 8 kurir lainnya yang menyelundupkan 22,3 kg ganja dan 2,6 kg sabu lewat jalur darat ke Malang, Jawa Timur.
Yusri menyebut, total sebanyak 22,3 Kg ganja, dan 22,2 KG sabu yang diamankan. Para kurir tersebut berinisial, ADM(37), DG (23), FR(24),MI(25), RN(30), RR(35),PI(33), dan FP(31).
“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap besarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pidana paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.