PDIP Dukung Hak Angket KPK karena Pencemaran Nama Baik Anggotanya

27 April 2017 17:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Persiapan PDIP Perjuangan untuk pilkada serentak. (Foto: PDIP Perjuangan/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan PDIP Perjuangan untuk pilkada serentak. (Foto: PDIP Perjuangan/Facebook)
PDIP menyetujui usulan hak angket yang digulirkan Komisi III DPR RI kepada KPK. Partai berlambang banteng ini setuju lantaran anggotanya dicemarkan nama baiknya saat proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Ada satu anggota kami Masinton Pasaribu yang namanya dicemarkan sedemikian rupa dalam sebuah proses penyidikan," ujar Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Menurut PDIP, hak angket digulirkan karena masalah tak selesai di saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK yang digelar beberapa waktu lalu.
"Dia (Masinton) menggunakan forum rapat Komisi III untuk coba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur. Oleh karena itu yang bersangkutan menggunakan hak konstitusionalnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu hak angket untuk mencari kebenaran," ujar Alex.
Maka, Fraksi PDIP mendukung langkah yang diambil oleh Masinton tersebut. "Oleh karena itu sikap fraksi memahami ketika yang bersangkutan (Masinton) menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wacana hak angket berawal dari sikap KPK menolak permintaan Komisi III yang meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP. Rekaman itu dinilai perlu diperdengarkan karena Miryam mengaku membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada para anggota DPR.
Baca juga: