Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PDIP soal Gugatan Masa Jabatan DPR: Maksimal 4 Periodelah
16 Januari 2020 13:13 WIB
Diperbarui 16 Januari 2020 13:13 WIB

ADVERTISEMENT
Masa jabatan anggota DPR-DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, diharapkan agar masa jabatan DPR-DPRD maksimal dua periode.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menganggap gugatan yang diajukan Ignatius Supriyadi itu merupakan hak konstitusionalnya.
"Itu hak konstitusional. Kalau dia merasa dirugikan, hak konstitusionalnya dirugikan seperti apa," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
"Kalau dua periode itu terlalu cepat. Karena orang satu periode itu belajar, ya maksimum empat periodelah. Empat periode kali lima kan dua puluh tahun. Kalau mau dilakukan itu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Trimedya menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2002 dari Dapil Sumut II. Ia telah berada di DPR selama lima periode.
Anggota Komisi III itu menyebut DPR merupakan profesi politik, sehingga tak perlu ada pembatasan-pembatasan seperti yang dimohonkan Ignatius. Menurut Trimedya, legislatif berbeda dengan eksekutif yang berwenang menggunakan anggaran.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak perlu dibatasi sampai rakyat sudah tidak memilih dia. Apalagi pilkada serentak ini. Berbeda dengan kepala daerah, kan, dia kuasa pengguna anggaran. Jadi harus jelas terukur kerjanya," ucapnya.
Trimedya juga tidak sependapat dengan gugatan Ignatius yang menganggap tak adanya batasan masa jabatan membuat peluang masyarakat kecil untuk menjadi anggota DPR.
"Ya dihukum dengan tidak memilih saja. Misalnya kayak saya sudah empat periode, tidak dipilih saja hukumannya kalau masyarakat menganggap kinerja kita enggak baik dengan tidak memilih," pungkasnya.
Dalam gugatan nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu, Ignatius tepatnya menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pada pokoknya pasal itu mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Ignatius, pasal-pasal tersebut multi tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab anggota DPR hingga DPD bisa dipilih lagi dan menduduki jabatan tersebut tanpa ada batasan berapa periode.