Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I Fraksi PDIP Effendi Simbolon sempat melontarkan pertanyaan terkait pencekalan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT
"Izin, Bu, ini pertanyaan titipan. Mohon penjelasannya soal status pencekalan Habib Rizieq," tanya Effendi di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Mendengar pertanyaan itu, Menlu Retno Marsudi tak langsung menjawabnya. Ia memilih menampung terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan yang masuk.
Setelah seluruh pertanyaan ditampung, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya, berencana men-skors rapat untuk istirahat. Namun, Effendi yang tak puas, menginterupsi pimpinan dan agar pertanyaannya soal pencekalan Habib Rizieq dijawab terlebih dahulu.
"Izin, Pimpinan. Masalah Habib Rizieq , bagaimana ya Bu?" ucap Effendi.
Namun, Retno masih enggan menjawab saat itu juga. Ia meminta agar pertanyaan Effendi bisa dijawab setelah jeda istirahat dan rapat digelar secara tertutup.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon izin mengusulkan ada sesi terbuka dan sesi tertutup," pinta Retno kepada pimpinan sidang.
"Tertutup, Pak (Effendi). Itu disampaikan barusan," kata Teuku.
"Oh, tertutup juga," sahut Effendi.
Rapat kerja antara Komisi I dengan Kemlu lalu diskors sekitar 45 menit. Jika sesuai jadwal, seharusnya rapat akan kembali digelar pukul 13.30 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB rapat belum juga dimulai.
Melalu akun Youtube Front TV, Rizieq Syihab mengaku ingin pulang ke Indonesia namun dicekal oleh pemerintah. Dalam siaran itu, Rizieq juga menunjukkan dua lembar kertas yang ia sebut sebagai surat pencekalan.
"Saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Rizieq lewat siaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan FPI, pencekalan tersebut didasari motif politik. Mereka menyebut, ada dokumen berbahasa arab yang berisi masa berlaku visa Rizieq yang habis pada 20 Juli 2018 dan tiga kali gagal keluar Saudi.
Tudingan ini langsung dibantah Menkumham Yasonna Laoly. Ia menegaskan, pihak pemerintah sama sekali tidak pernah mencekal Rizieq kembali ke Indonesia.
Pasalnya, dalam Undang-Undang, pemerintah hanya berhak mencegah WNI ke luar negeri. Namun, pemerintah tidak bisa mencegah WNI untuk pulang ke Indonesia.
Yang jelas, saat ini Habib Rizieq Syihab masih berada di Arab Saudi. Ia berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 lalu karena hendak menjalankan ibadah umrah, tapi tidak pernah kembali lagi.