Pedagang Burung di Bekasi Ditangkap Karena Jual Orang Utan dan Satwa Langka

Polisi meringkus seorang pria berinisial YI di Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/1). Dia ditangkap di kios burung tempat dagangnya karena menjual hewan langka dan dilindungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka mendapatkan hewan langka itu dari satu komunitas di media sosial. Dia memesannya dari sana jika ada pelanggan yang akan beli.
"Kamuflase dia jual binatang biasa, tapi di dalam rumahnya binatang dilindungi," kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/1).
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak hanya mendapati satu hewan langka yang dijual di sana. Tapi ada tujuh, salah satunya bayi orang utan.
"Satu bayi orang utan, tiga ekor burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa yang berhasil kita amankan," kata Yusri.
Penjualan hewan langka dan dilindungi itu sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Setiap penjualan YI mengambil untung mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Kita persangkakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pasal 40 ayat 2 dengan ancamannya 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp 100 juta. Juga kami lapis di Pasal 21 UU nomor 5," kata Yusri.
Saat ini pelaku ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih akan menelusuri jaringan dari perdagangan satwa dilindungi ini.
