Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk empat pelaku penembakan di Gerbang Tol Padalarang pada Jumat (20/12) lalu. Penembakan ini ternyata bukan salah sasaran seperti dugaan sebelumnya, melainkan karena persoalan utang.
ADVERTISEMENT
Empat penembak yang dibekuk itu adalah Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, dan Suryana alias Surya.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menuturkan, peristiwa bermula ketika pedagang tersebut sedang berada di lapak dagangannya. Kemudian, datang kendaraan roda empat yang berhenti tak jauh dari lapak. Dari kendaraan turun satu orang mengenakan masker, yakni Awan.
Selanjutnya, sambung Yoris, Awan tiba-tiba menembak korban yakni Agus Sumpena. Tembakan dilakukan berulangkali hingga melukai sejumlah bagian tubuh Agus.
"Laki-laki tersebut (Awan) menembak korban dari jarak kurang kebih 2 meter berkali-kali ke arah wajah korban mengenai dahi, pipi dan tangan sebelah kiri," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12).
Polisi terus menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selang 11 hari, empat pelaku berhasil diamankan di dua tempat yakni Bandung dan Cimahi. Saat diamankan, Awan berusaha melawan sehingga polisi menembak kakinya.
ADVERTISEMENT
"Pada saat dilakukan penangkapan seorang tersangka Awan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, dan terukur, mengenai kaki tersangka," ucap dia.
Dari keterangan tersangka, Yoris menyebut, aksi penembakan dilakukan lantaran adanya masalah utang di antara korban Agung Sumpena dan pelaku Awan. Menurut dia, korban pernah membeli ponsel pada pelaku tapi ketika ditagih tak kunjung membayar.
"Setelah dua kali dilakukan penyelidikan mendapatkan simpulan permasalahan utama utang piutang dan dendam," terang Yoris.
"Ini bukan salah sasaran. Ini ditarget bahkan sebelum mereka melakukan, mereka ambil senjata di Cianjur dan sudah sengaja dan niat, bukan melukai tapi membunuh, karena dikenakan ke kepala korban, lima lubang di kepala," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolres Cimahi. Tersangka Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9-20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sedang tersangka Suryana disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 aya 2 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.