Pelajar Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Dijerat UU ITE

1 Januari 2021 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Direktorat Siber Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menangkap pelajar berinisial MDF (16 tahun) yang mengunggah parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Ia ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12) malam.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap, setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka. Perlakuannya juga melakukan Undang-undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers, Jumat (1/1).
Selain MDF, ada pelaku lainnya bernisial NJ (11) yang masih menjalani pemeriksaan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata Argo.
"Kemudian dikenakan Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Ini dikenakan pada para tersangka ini," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Pidana UU ITE yang mengancam MDF adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berikut pasalnya;
Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Soal pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24 Tahun 2008 ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).