Pelajar yang Hina Jokowi di Instagram Tidak Ditahan

25 Mei 2018 13:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah memeriksa RJ (sebelumnya ditulis SS-red), seorang remaja yang viral di Instagram karena videonya yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menegaskan RJ bersalah atas beredarnya video itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap diproses. Kita Pasalkan 247 Ayat 4 jo Pasal 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Argo mengatakan, RJ tidak akan ditahan, sebab pihaknya mengacu pada Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.
"Penahanan bisa dilakukan terhadap anak berusia 14 tahun atau lebih, kemudian anak itu mendapat ancaman lebih dari tujuh tahun. Kita lihat karena anak itu di bawah tujuh tahun (hukumannya), maka tidak kami tahan," ucap Argo.
Sebagai pengganti dari penahanan, RJ saat ini telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.
ADVERTISEMENT
"Sudah tadi Jumat (25/5) pukul 00.00 WIB kita pindah ke Cipayung. Jadi kita tempatkan di sana sekarang," pungkas Argo.
Penangkapan RJ bermula saat sebuah video berdurasi 19 detik viral. Video yang diunggah akun instagram @jojo_ismyname itu, berisi soal RJ yang menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi.
Kepada polisi, RJ mengaku hanya iseng dan ingin menguji seberapa cepat polisi bisa menangkapnya.