Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pelaku Jaringan Pedofil Online Dijerat UU ITE dan Pornografi
14 Maret 2017 19:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pedofil online yang beraksi via Facebook dan grup WhatsApp. 4 Orang pelaku yang telah ditangkap polisi dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat(1) UU tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3).
Selain UU ITE, mereka juga dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 ayat 1 Jo Pasal 29 dan ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp 6 miliar dan Rp 3 miliar.
Hingga saat ini polisi baru menemukan 8 orang anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus paedofil online ini. Bukan tak mungkin nantinya pelaku dan korban akan bertambah karena para pelaku mengaku masih ada grup online lain yang bermodus sama.
ADVERTISEMENT
"Yang baru kita dapatkan korban 8, baru tadi ada pengakuan. Katanya ada grup lain juga, baik di facebook maupun di WhatsApp yang gambarnya ada di foto yang bersangkutan. Tentunya kami akan rilis kembali kalau kami sudah mendapatkan pelaku baru atau korban-korban yang lainnya. Ini sedang kami dalami terus," jelas Iriawan.