Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka SS sakit hati terhadap korban karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).
Selain menangkap SS, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni, FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38).
Nana mengatakan, dari hasil pemeriksaan SS mengaku korban sering melakukan pelecehan seksual hingga meminta untuk melayani nafsunya. Setelah tersangka hamil, korban justru meminta untuk menggugurkan kandungannya.
"Pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," ujarnya.
Korban memberikan uang sebesar Rp 10-20 juta untuk menggugurkan kandungan tersangka. Dari situ, tersangka mulai merasa sakit hati dan merencanakan ingin membunuh korban.
ADVERTISEMENT
"Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, dan dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan korban," jelasnya.
Pelaku Pembunuhan Pura-pura jadi Petugas Pajak
Eksekusi dilakukan pada tanggal 23 Juli 2020. Saat itu para pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas pajak.
"Korban memang takut dengan orang pajak karena mempunyai utang pajak sebesar Rp 9 miliar dari usahanya selama di Indonesia," ujar Nana.
Setelah berhasil masuk, salah seorang pelaku berpura-pura menanyakan kamar mandi. Saat korban berjalan untuk menunjukkan letak kamar mandi, di situlah pelaku menghabisi korban.
"Setelah korban ditusuk, tersangka mengangkat korban ke dalam mobil untuk dibuang. Setelah itu pelaku melarikan diri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Aksi mereka terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus orang hilang ke Kedutaan Besar China. Setelah diselidiki, ciri-cirinya mirip dengan mayat yang ditemukan di daerah Subang, Jawa Barat. Dari penyelidikan, akhirnya 4 pelaku berhasil ditangkap.
Namun masih ada 3 pelaku lain yang buron. Mereka adalah S, R, dan MS.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal berlapis. Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.