WN Taiwan Dibunuh di Bekasi, Dipicu Kehamilan Asisten Pribadi

12 Agustus 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pembunuhan WN Taiwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pembunuhan WN Taiwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) tewas dibunuh. Ada empat pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembunuhan berencana itu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (24/7) di Perumahan Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juli 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, peristiwa pembunuhan warga Taiwan ini terbongkar berkat adanya laporan dari pihak Kedutaan Besar mengenai orang hilang. Setelah ditelusuri, ada informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat pria di Subang, Jawa Barat, tanggal 26 Juli.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban Hsu Ming Hu yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China," ucap Nana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).
Nana mengatakan, pembunuhan ini berawal saat tersangka SS (37) sakit hati karena korban tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya pada 2018 silam. Korban justru meminta tersangka menggugurkan kandungannya itu. SS juga merupakan asisten pribadi korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SS sakit hati terhadap korban karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata dia.
Salah satu tersangka pembunuhan WN Taiwan di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Beberapa tahun kemudian, SS yang masih sakit hati kemudian meminta bantuan tersangka FT untuk mencari eksekutor yang akan menghabisi nyawa korban. Nana mengatakan, korban tewas akibat luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah korban mengaku sebagai petugas Pajak setelah berhasil masuk kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dencan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT