Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Pelecehan dan Penipuan Rapid Test di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Bui
28 September 2020 19:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hukuman tertinggi dari keempat pasal itu ialah 9 tahun penjara.
"Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Maka kita bisa lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9).
Yusri menjelaskan, Pasal 289 dan 294 ialah tentang pencabulan. Eko dijerat dengan pasal itu karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, LHI.
Hal itu dikuatkan dengan rekaman CCTV di tempat dan waktu kejadian yang sama. Selain itu juga keterangan sejumlah saksi.
"Ada tiga adegan dilakukan di situ. Itu terbukti. Makanya kami arahkan ke Pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 368 dan 378 ialah terkait penipuan. Eko diketahui menipu korban dengan menyebutkan hasil rapid test korban reaktif, padahal non reaktif. Ia kemudian menawarkan solusi agar hasil tes korban menjadi non reaktif dengan meminta bayaran sebesar Rp 1,4 juta.
"Pertama adanya 368 KUHP, kemudian 378 dalam hal ini penipuan," kata Yusri.
Eko ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Penyidik kemudian membawanya ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini Eko sudah ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. Ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.