Pelaku Pelecehan dan Penipuan Rapid Test di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polisi menjerat Eko Firstson dengan pasal berlapis. Tersangka pelecehan seksual dan penipuan kepada calon penumpang pesawat saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta itu dijerat dengan empat pasal berbeda yaitu Pasal 289, 294, 368, dan 378 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hukuman tertinggi dari keempat pasal itu ialah 9 tahun penjara.

"Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Maka kita bisa lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9).

embed from external kumparan

Yusri menjelaskan, Pasal 289 dan 294 ialah tentang pencabulan. Eko dijerat dengan pasal itu karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, LHI.

Hal itu dikuatkan dengan rekaman CCTV di tempat dan waktu kejadian yang sama. Selain itu juga keterangan sejumlah saksi.

"Ada tiga adegan dilakukan di situ. Itu terbukti. Makanya kami arahkan ke Pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan," kata Yusri.

Sementara Pasal 368 dan 378 ialah terkait penipuan. Eko diketahui menipu korban dengan menyebutkan hasil rapid test korban reaktif, padahal non reaktif. Ia kemudian menawarkan solusi agar hasil tes korban menjadi non reaktif dengan meminta bayaran sebesar Rp 1,4 juta.

Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa

"Pertama adanya 368 KUHP, kemudian 378 dalam hal ini penipuan," kata Yusri.

Eko ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Penyidik kemudian membawanya ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini Eko sudah ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. Ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

kumparan post embed