Pelaku yang Begal Sopir Taksi Online di Bekasi Ditangkap Polisi

12 September 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang membegal seorang sopir taksi online berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Pelaku merupakan pria berusia 30 tahun berinisial MIS alias Ibnu.
ADVERTISEMENT
"Pelakunya ditangkap di Pulogebang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Kamis (12/9).
Ibnu, menurut Wira, sehari-hari bekerja sebagai petugas sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan. Kini, Ibnu telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Sudah kita tahan," ucap dia.
Aksi begal itu bermula ketika korban mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.
Setibanya di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan seutas tali. Korban pun berupaya untuk melepaskan diri.
Namun, pelaku mengancam korban memakai senjata tajam kemudian meminta korban agar tak melawan dan turun dari mobilnya. Upaya korban untuk melawan pun sia-sia. Korban diturunkan di tepi jalan tol, sedangkan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku.
ADVERTISEMENT