Pelatih Pramuka Cabul di Jatim Sodomi 7 Siswa di Sekolah

Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pelatih pramuka gay berinisial PS (44) yang mencabuli 7 siswa SD. Ia ditangkap pada 12 Februari sekitar 18.00 WIB.
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan selain mencabuli muridnya, PS juga menyodomi mereka. Aksi bejat itu dilakukan PS di sekitar lingkungan sekolah.
"Pelaku menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di UKS dan rumah dinas penjaga sekolah," kata Argo di Jakarta, Jumat (21/2).
Argo mengatakan agar korban mau mengikuti keinginan pelaku, mereka dibujuk dengan diberi uang, minuman keras, rokok, kopi, dan akses internet. Bahkan saat dicabuli dan disodomi, PS merekam aksi itu lalu menyebarkannya ke komunitas pedofil online di media sosial Twitter.
"Aksi penyimpangan seksualnya direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan di media sosial yaitu Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi," ucap Argo.
Sejauh ini Argo menuturkan tujuh anak sudah menjadi korban pencabulan. Rata-rata mereka berusia 6 sampai 15 tahun.
"Jumlah korban yang ditemukan sementara tujuh orang," ucap Argo.
Dari penangkapan PS, Bareskrim menyita beberapa barang bukti. Mulai dari ponsel milik pelaku, dua sim card milik pelaku, dua gelang milik pelaku, satu botol miras, dan pakaian milik pelaku.
PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
