Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejaksaan Dinilai Langgar KUHAP

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menganggap ada pelanggaran KUHAP, terkait pelimpahan 3 kasus dugaan korupsi oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Kasus-kasus ini antara lain: kasus pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 yang menyebabkan blackout di sejumlah wilayah, kasus PT Asabri, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada penyelidikan kasus-kasus tersebut, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bahkan ditetapkan tersangka oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada kasus PT Asabri.
Bonyamin merasa, pelimpahan ini terlalu tergesa-gesa.
"Nah, ini polisi belum melakukan apa-apa, baru menggeledah, belum melakukan pemeriksaan saksi, belum menggeledah yang lebih jauh lagi kalau memang ada, dan kemudian belum menghitung kerugian negara, eh tiba-tiba disuruh melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan. Ini betul-betul prematur," kata Bonyamin, lewat keterangannya, Sabtu (11/7).
Maka, menurut Bonyamin, ada pelanggaran KUHAP pada proses yang begitu cepat ini.
"Ini yang menurut saya salah kaprah melanggar KUHAP. Karena KUHAP kita itu jelas, hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan Kejaksaan itu ya itu tadi hanya bisa kalau KUHAP yang baru tahun 2025 adalah istilahnya koordinasi," jelas Bonyamin.
Dalam koordinasi ini, polisi dan kejaksaan harus saling berkoordinasi dalam suatu perkara maksimal 3 hari.
"Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisor dalam perkara ini gitu," kata Bonyamin.
Selain itu, Bonyamin menjelaskan selama ini yang berhak mengambil alih atau melimpahkan perkara hanya KPK. Sementara bagi penyidik Polri dan Kejaksaan, hubungannya adalah pelimpahan terkait berkas perkara, untuk dinilai lengkap atau tidaknya suatu perkara.
"Nah, kalau lengkap dinyatakan lengkap, maka diserahkan tersangka dan barang buktinya. Dan kalau tidak lengkap dilengkapi lagi, gitu, dipetunjuknya gitu," ucap Bonyamin.
Bonyamin juga menyoroti mekanisme ke depannya. Terutama terkait penahanan para tersangka.
"Nanti bagaimana terhadap penahanan ini, apakah juga akan diteruskan oleh Kejaksaan? Itu menjadi persoalan lagi. Jadi, dan juga penetapan tersangka itu kan sebenarnya belum lengkap. Karena apa? Berdasarkan undang-undang eh KUHAP yang baru dan juga eh untuk putusan Mahkamah Konstitusi, harus diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka," ucap Bonyamin.
Menurut Bonyamin, sebaiknya kasus yang sudah dilimpahkan itu dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi sesuai prosedur yang ada di perundang-undangan.
"Mestinya biarlah Kepolisian menuntaskan ini, menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu, memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu, baru ditetapkan tersangka kalau memang alat buktinya cukup gitu," tutupnya.
