Pemalsu Surat Bebas Corona dan yang Menggunakannya Terancam 6 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan para pelaku yang ditangkap itu bukan hanya pembuat dan yang menjual tapi ada juga pengguna surat palsu. Rinciannya dua orang pembuat yakni RSH dan Y, dua yang mempromosikan yakni RHM dan MA; dan yang menggunakan surat palsu berinisial IS, DM, MA, dan SP.
Tubagus memastikan mereka semua dijerat pidana. Mereka dipersangkakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat.
"Dalam (Pasal) 263 kita terapkan semuanya, Ayat 1 yang membuat, Ayat 2 yang menggunakan," kata Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).
"Ini tadi disampaikan yang buat kena, yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.
ADVERTISEMENT
Polisi hingga kini masih melakukan penelusuran siapa saja yang pernah menggunakan surat palsu itu. Termasuk mencari pihak-pihak lain yang berbisnis serupa.
"Saya imbau jangan sampai ada lagi, siapa saja, bukan hanya ke pelaku tapi juga pengguna. Apa salahnya lakukan tes sebenarnya untuk tahu positif atau negatif COVID-19 supaya penanggulangannya bisa berjalan baik," tutup Tubagus.