Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020.
ADVERTISEMENT
Helmy Yahya pun angkat bicara mengenai lima poin alasan Dewas TVRI memberhentikan dirinya. Dia menyebutkan telah memberikan surat pembelaan, namun ditolak Dewas TVRI.
"Saya sampaikan pembelaan saya, saya pikir akan diterima karena waduh kami membuatnya berhari-hari. Tapi ternyata, saya enggak tahu ada apa di balik ini. Kemarin saya dipanggil saya datang jam 16.00 WIB. Dan kemudian Dewasnya lengkap berlima dan saya diberikan surat cinta Dewan Pengawas, pemberitahuan pemberhentian, saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," ucap Helmy Yahya di restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (17/1).
Helmy Yahya dibantu Direksi TVRI kemudian menjelaskan poin pembelaannya. Berikut selengkapnya:
- Dewas nilai Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris.
ADVERTISEMENT
Helmy Yahya menjelaskan, program tersebut dibeli untuk menarik minat masyarakat kembali menonton TVRI
"Semua stasiun di dunia kepengen memiliki sebuah program killer content atau monster konten atau lokomotif konten yang membuat orang menonton," kata Helmy Yahya saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (17/1).
Selain itu, Direktur Program dan Pemberitaan TVRI, Apni Jaya Putra, pun membantah tak berkoordinasi dengan Dewas TVRI terkait Liga Inggris. Menurutnya, ia telah memberi tahu dewas secara informal maupun formal.
"Kepada Dewas dilaporkan mengenai jenis kerja sama. Kemudian harga, pendapatan iklan dan sistem enkripsi. Dewas melalui surat bernomor 127/Dewas/TVRI/2019 tanggal 18 Juli memberikan surat arahan mengenai Liga Inggris," sambungnya.
- Dewas TVRI menyatakan ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Helmy Yahya mengatakan tujuan rebranding untuk meningkatkan pamor dari TVRI. Menurutnya, proses penganggaran rebranding juga telah sesuai.
"Rebranding itu yang membuat TVRI keren, bukan saja mengganti logo tetapi apakah anggarannya ada yang tidak sesuai? Sangat sesuai," sebut Helmy.
Helmy juga menjelaskan mengapa pembayaran SKK honor pegawai terlambat. Hal ini karena pembayaran perlu disusun terlebih dahulu.
"Terlambat bayar itu adalah SKK honor temen-temen produksi, temen-temen teknik memang tidak ada yang tepat waktu. Karena harus dipertanggung jawabkan dulu, disusun dulu, baru dibayarkan," ucap dia.
"Dan kami umumkan alhamdulillah, sebelum saya turun TVRI, tidak ada lagi SKK yang tidak dibayarkan, sudah dibayar," ujarnya.
-LHP BPK menilai terkait program program yang disebutkan dalam SPRP belum sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Eks Dirut TVRI itu menjelaskan dalam suatu perencanaan biaya memang selalu ada plus dan minus. Namun, ia mengatakan BPK tidak mempermasalahkannya.
"Bapak ibu sekalian dalam operasional lembaga apa pun pasti ada temuan. Kalau rencanakan 10 memang, biayanya jadi 10 enggak mungkin, ada plus ada minus. Tapi kan kami sudah diaduit oleh BPK, BPK sudah menyatakan ah enggak apa-apa itu," jelasnya.
"Karena dalam dunia akuntansi ada materialitas. Bayangkan anggaran kami hampir Rp 1 triliun, ada program yang menyimpang Rp 5 juta, ya enggak material itu," tuturnya.
- Dewas TVRI pesoalkan mutasi pejabat struktural.
Di sini, Helmy Yahya menjelaskan kebijakan itu diambil karena sudah 15 tahun TVRI moratorium penerimaan pegawai ASN. Padahal, untuk pejabat struktural harus dari kalangan ASN.
ADVERTISEMENT
"Saya akan kasih tahu karyawan kami tuh 15 tahun dimoratorium tidak boleh terima PNS, sekarang pejabat kami kurang, lebih banyak yang pensiun daripada yang kami dapatkan dari Kemenpan-RB," ujarnya.
- Melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan terutama kuis siapa berani.
Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra, menilai kuis tersebut tidak melanggar asas keberpihakan. Karena, Helmy sudah memberikan secara cuma-cuma acara tersebut.
"Jadi begini intellectual property right kuis siapa berani adalah milik Helmy Yahya lalu dihibahkan kepada TVRI dengan nol rupiah artinya Pak Helmy telah kehilangan royalti sekian hak royalti. Lalu kami bekerja sama dengan PT Krakatau. PT Krakatau tidak memiliki hubungan hukum dan kepemilikan apa pun dengan Helmy Yahya," sebut Apni.
ADVERTISEMENT
- Helmy Yahya dianggap melakukan penyesatan informasi terkait Dewas TVRI berlebihan dalam mengawasi jajaran direksi.
Helmy Yahya menjelaskan kenyataannya Dewas TVRI terlalu mengawasinya. Bahkan, jika ia ingin keluar kota harus meminta persetujuan Dewas TVRI terlebih dahulu.
"Anda tahu tidak saking cintanya saya dianggap anaknya kali. Saya ke Bali aja harus izin loh. Saya ke luar kota harus izin apalagi ke luar negeri. Dan itu dia taruh dalam peraturan itu namanya SK Dewas hubungan tata kelola dewas dan direksi," kata Helmy Yahya .
"Saking sayangnya saya ke mana pun saya ke luar kota ada yang intip untuk dilaporkan. Jadi itu yang kondisi yang terjadi," tutupnya.