Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Anak Didik Dituntut Kebiri Kimia

4 November 2019 18:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencabulan terhadap 15 siswa binaan, seorang pembina Pramuka Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencabulan terhadap 15 siswa binaan, seorang pembina Pramuka Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa pembina ekstrakurikuler Pramuka, Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), yang mencabuli 15 siswa binaannya menjalani sidang tuntutan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat dengan hukuman 14 tahun penjara dan menjalani kebiri kimia. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, JPU Sabetania enggan memberikan komentarnya. "Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi," ujar Sabetania, Senin (4/11).
Sementara itu, Aspidum Kejati Jawa Timur, Asep Mariono, mengungkapkan hukuman kebiri kimia ini juga telah dipertimbangkan sebelumnya. Salah satu yang memberatkan terdakwa adalah sebagai seorang tenaga pendidik, ia semestinya dapat mengayomi siswanya.
Rahmat Santoso Slamet alias Memet, seorang pembina Pramuka di Surabaya pelaku pencabulan di bawah umur terhadap 14 anak didiknya di sejumlah sekolah. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Kedua, dari hasil psikologis satu di antara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," jelas Asep.
Hal lain yang memberatkan karena pembina Pramuka itu telah menjalankan perbuatan kejinya selama beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
“Dan menurut hukuman tersebut bisa berdampak jera bagi terdakwa," tutupnya.
Terdakwa dijerat pasal 80 atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002. Ia terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus pencabulan anak-anak oleh Rahmat pertama kali dilakukan pada 2016. Pencabulan ini kerap kali dilakukan di Jalan Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.
“Biasa dilakukan di rumahnya. Di sekolah ada tim-tim inti (pramuka) itu, dipanggil di rumah dengan alasan sesuatu kemudian melakukan bujuk rayu pakaian dilepas dan terjadilah perbuatan cabul itu,” ujar Kasubdit IV Reknata Festo Ari Pernama di Mapolda Jatim, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
15 anak yang dicabulinya antara lain 14 anak binaan Pramuka, dan seorang anak laki-laki tetangga rumahnya. Rahmat mengaku mencabuli anak di bawah umur atas dasar trauma masa kecil. Kepada polisi, Rahmat mengklaim pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.