Pemerasan Kepsek oleh Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu Diduga hingga Rp 650 Juta

18 Agustus 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras 64 kepala SMP yang nilai totalnya hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Mereka yang jadi tersangka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Foto: Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Diduga, mereka pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Setiap kepsek diduga dipaksa menyetor sejumlah uang.
"Bantuan operasional sekolah pada masing masing sekolah itu rata-rata Rp 65 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing-masing kepala sekolah itu ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta, dan seterusnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Selasa (18/8).
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga uang hasil pemerasan nilainya mencapai Rp 650 juta. Namun Hari menyebut jumlah totalnya masih dipastikan.
"Total keseluruhan sementara ini karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta," kata Hari.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hari, para tersangka juga sudah langsung ditahan penyidik. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Kasus ini sendiri sempat ramai ketika 64 kepsek itu mundur secara bersama-sama. Belakangan, diduga muncul adanya dugaan pemerasan di balik alasan pengunduran diri mereka.