Pemerintah Bentuk Tim Khusus Buru Aset Kasus BLBI

30 Desember 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah dikabarkan sedang membentuk Tim Khusus untuk memburu aset terkait kasus BLBI. Tim itu disebut terdiri dari perwakilan kementerian terkait serta Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam diskusi "Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara" yang digelar Forum Merdeka Barat secara virtual, Rabu (30/12).
Awalnya, Mahfud menyinggung soal lepasnya terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini sebelumnya didakwa korupsi BLBI dengan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung melepaskan Syafruddin. Hakim menilai perbuatan Syafruddin terbukti, tapi bukan korupsi.
Dalam vonis yang diwarnai dissenting opinion itu, dua anggota majelis hakim MA, menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah perdata dan administrasi.
"Anda bayangkan, dalam satu kasus BLBI saja yang kemudian membebaskan Syafruddin Temenggung, berarti tak ada korupsinya di situ. Tetapi di situ ada aset negara yang harus dikembalikan puluhan triliun. Karena kalau itu menjadi kasus perdata, lalu utang-utang orang yang tadinya diduga pidana ini ternyata tidak pidananya, perdatanya harus ditagih dan itu aset negara yang harus diambil lagi dari mereka," papar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, sebuah tim kemudian dibentuk. Terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung.
"Kita akan kerjakan, artinya timnya sudah mulai dibentuk pada saat saya mulai berbicara ini. Sebuah tim gabungan dari Kejagung, Kemenkeu, Kemenko Polhukam ini sedang membicarakan eksekusi terhadap aset-aset negara yang sekarang harus ditarik karena kasus BLBI oleh MA dinyatakan bukan korupsi," kata Mahfud MD.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski Syafruddin lepas, KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. Mereka diduga sebagai penerima BLBI yang kemudian bermasalah.
Namun, KPK kesulitan menangani kasus ini. Sebab, KPK tidak mampu memeriksa Sjamsul dan istrinya yang berada di Singapura. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT