Pemerintah Masih Susun Syarat Tes Corona untuk Liburan, Pemda Wajib Ikuti

17 Desember 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan syarat tes corona bagi masyarakat yang ingin berlibur. Saat ini, aturan tersebut masih digodok dan akan disesuaikan ke seluruh daerah.
ADVERTISEMENT
Hal ini berlandaskan hasil koordinasi antara Kemenkes, Satgas, Kemenku Maritim dan Investasi, Kemehub, dan pakar terkait. Rapat koordinasi penanganan corona saat itu dipimpin oleh Menko Marvest, Luhut Panjaitan.
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menuturkan, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan dan lonjakan corona saat libur akhir tahun. Wiku meminta Pemda mengikuti aturan ini.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
"Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan kasus positif selama periode libur natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan perjalanan selama periode libur tersebut. Kebijakan yang disusun juga meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kammis (17/12).
"Untuk pemerintah daerah, kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Wiku mengatakan, salah satu upaya perlindungan Pemda adalah mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat. Itu bisa dilakukan dengan upaya screening dan rapid test antigen.
"Satgas menyadari, beberapa bagian peraturan ini terkesan sulit dijalankan. Meski demikian, masyarakat juga harus sadari kebijakan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19. Maka, Satgas imbau agar masyarakat dapat patuh sehingga memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," ungkapnya.
Ilustrasi liburan di Bali Foto: Dok. Tiket.com
Wiku menekankan dua poin yang wajib diikuti para pelaku perjalanan saat libur akhir tahun. Yakni, mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi syarat perjalanan dari Pemda.
"Saat ini sudah ada beberapa daerah yang berinisiatif untuk mengeluarkan peraturan di daerahnya masing-masing terkait testing sebagai persyaratan perjalanan," ujar Wiku.
ADVERTISEMENT
Daerah yang dimaksud di antaranya DKI Jakarta, Bali, hingga Jawa Barat. Harapannya, langkah serupa juga dilakukan oleh daerah-daerah lain, khususnya yang kerap jadi tujuan perjalanan.
"Saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan dan persyaratan yang berlaku terkait perjalanan di tengah pandemi sehinga penularan betul-betul dapat dicegah," pungkasnya.