Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran Perintis: Rp 139 M ASDP, Rp 70 M Pelni

Pemerintah menyetujui tambahan anggaran untuk penyeberangan perintis yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Persetujuan itu diputuskan dalam rapat antara pemerintah dengan Pimpinan DPR dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Dalam rapat tersebut, tampak hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus. Dari sisi pemerintah, tampak hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menhub Dudy Purwagandhi.
Pras mengatakan rapat tersebut secara khusus membahas solusi atas kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi perintis.
“Jadi hari ini, kami tadi memenuhi undangan dari pimpinan DPR, dan lengkap tadi dihadiri juga oleh pimpinan Komisi V, kemudian Kapoksi Komisi V, dan dari kami pihak pemerintah, saya, kemudian Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan, serta COO Danantara, dalam rangka mencari solusi terhadap masalah kebutuhan anggaran untuk penyeberangan perintis, yang tadi alhamdulillah rapat tidak berjalan terlalu lama karena sudah bisa kita sepakati dan angka-angka yang dibutuhkan oleh Menkeu langsung diberi kesanggupan, karena yang pertama bukan masalah angkanya, tetapi adalah ini bentuk prioritas dan atensi utama,” jelas Pras.
“Sehingga tadi kami putuskan bersama-sama bahwa ini langsung kita penuhi untuk bisa menyelesaikan permasalahan anggaran yang dihadapi oleh teman-teman di ASDP maupun di Pelni,” lanjutnya.
Selain ASDP dan Pelni, pemerintah juga menyetujui dukungan pendanaan bagi DAMRI. Menurut Pras, persoalan yang dihadapi DAMRI berbeda karena lebih berkaitan dengan skema pendanaan, bukan kebutuhan tambahan anggaran secara spesifik.
“Tadi ada penambahan juga permohonan, dan juga kita berikan persetujuan kesanggupan untuk termasuk DAMRI. Kalau ASDP dan Pelni kan berhubungan dengan penyeberangan laut, yang darat ini kan DAMRI yang memiliki masalah yang sama tetapi tidak spesifik memerlukan tambahan anggaran, hanya skema pendanaan yang tadi kita sepakati untuk dicarikan solusi supaya tidak terjadi kembali seperti yang hari ini,” kata Pras.
“Intinya administrasinya kita coba cari supaya bisa dipercepat, karena ini menyangkut kebutuhan dasar dari masyarakat, terutama di daerah-daerah perintis dan daerah 3T,” sambungnya.
Pras mengungkapkan, tambahan anggaran yang disetujui pemerintah mencapai sekitar Rp 139 miliar untuk ASDP dan sekitar Rp 70 miliar untuk Pelni.
“Yang tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar 139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih 70 (miliar) sekian untuk yang di Pelni,” tuturnya.
“Rp 70 miliar sehingga tadi langsung kami bersama-sama kami berikan persetujuan untuk dua hal yang tersebut ya. Tetapi ada juga permohonan untuk ABT dari Kementerian Perhubungan yang tadi kita sepakati untuk segera hari ini antara Menteri Perhubungan dan Dirjen Anggaran, tim teknisnya, untuk mendetailkan. Tetapi secara prinsip, apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama,” tambah dia.
Pras menjelaskan tambahan anggaran tersebut diberikan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pada sisa semester II tahun 2026.
“Ya, untuk sementara kalau mekanisme ABT kan hanya untuk tahun anggaran tahun berjalan ya. Artinya di sisa semester kedua di tahun 2026 ini,” ungkapnya.
Selain tambahan anggaran bagi layanan perintis, pemerintah juga membahas usulan ABT dari Kementerian Perhubungan.
Menurut Pras, secara prinsip pemerintah menyepakati usulan tersebut dengan nilai sekitar Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun. Meski begitu, pembahasannya masih akan didetailkan oleh tim teknis Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
“Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya, tadi di sekitar 2,3 atau 2,4 triliun,” ucapnya.
Pras juga mengatakan pemerintah tengah mengkaji perubahan mekanisme penyaluran anggaran agar proses administrasi tidak menghambat pelayanan transportasi kepada masyarakat.
“Nah, itu tadi yang salah satu yang disampaikan. Tidak hanya masalah anggarannya, tetapi juga masalah mekanismenya untuk memastikan bahwa proses atau mekanisme administratif tidak mengganggu pelayanan kepada publik, kepada masyarakat. Makanya tadi muncul usulan tersebut gitu. Tetapi mohon ditunggu karena mekanisme apa pun tentunya kan harus memenuhi semua apa namanya, persyaratan tata kelola administratif,” jelasnya.
“Jadi, kalau selama ini melalui Kemenhub, di situ kan semua sudah sudah tertata ya, mengenai tata kelola, pelaporan, pemeriksaan, dan sebagainya gitu. Sehingga kalau nanti kita putuskan terjadi perubahan, tentu kita harus memastikan bahwa semua administratif, tata kelolanya juga dijalankan dengan benar,” sambung Pras.
Pras memastikan, setelah adanya kesepakatan tersebut, layanan transportasi perintis, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah kembali beroperasi.
“Sudah, alhamdulillah sudah,” pungkas dia.
