Pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra Terancam 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Promosi Grab Toko di internet. Foto: Screenshoot Youtube
zoom-in-whitePerbesar
Promosi Grab Toko di internet. Foto: Screenshoot Youtube

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT. Grab Toko Indonesia bernama Yudha Manggala Putra di Jakarta Selatan, Sabtu (9/1). Yudha menipu pelanggannya dengan total kerugian Rp 17 Miliar.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, Yudha dijerat Pasal 85 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana,” kata Slamet lewat keterangannya, Selasa (12/1).

Slamet menyebut, Yudha terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga didenda Rp 1 miliar.

embed from external kumparan

“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Slamet.

Slamet mengungkapkan, Yudha diduga menipu 980 pelanggannya dengan modus menjanjikan penawaran barang murah. Namun, barang yang dipesan tak kunjung datang.