Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT. Grab Toko Indonesia bernama Yudha Manggala Putra di Jakarta Selatan, Sabtu (9/1). Yudha menipu pelanggannya dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, Yudha dijerat Pasal 85 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
“Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana,” kata Slamet lewat keterangannya, Selasa (12/1).
Slamet menyebut, Yudha terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga didenda Rp 1 miliar.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan, Yudha diduga menipu 980 pelanggannya dengan modus menjanjikan penawaran barang murah. Namun, barang yang dipesan tak kunjung datang.
ADVERTISEMENT