Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta

11 Januari 2020 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemkot Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pasal yang mengatur tentang garasi yaitu Pasal 34. Pemilik mobil di Depok yang tak memiliki garasi siap-siap kena denda maksimal Rp 2 juta.
“Bukan Perda tentang garasi, itu yang perlu diluruskan. Kemudian, ada kekeliruan tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta seperti yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” tegas Idris dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Ilustrasi Mobil Parkir di Garasi Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Pasal mengenai kepemilikan garasi ini diharapkan bisa menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Terlebih, menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk parkir.
Setiap pemilik mobil di Depok diwajibkan memarkirkan kendaraan di area miliki sendiri, sewa atau pun garasi bersama.
ADVERTISEMENT
“Kami masih memberikan jangka waktu dua tahun bagi implementasi perda ini. Untuk tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ilustrasi memarkir mobil. Foto: dok. Istimewa
Selain soal garasi, Perda Kota Depok Penyelenggaraan Bidang Perhubungan juga mengatur hal lainnya. Dua poin penting yakni layanan uji kir dan pemasangan iklan reklame di angkutan umum.
Terkait layanan uji kir diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala akan diberikan tanda bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji.
“Kartu uji itu berbentuk kartu pintar (smart card), sertifikat, dan kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman,” tutur Idris.
Sementara, pada Pasal 43, Pemkot Depok menyatakan mengizinkan angkutan umum memasang iklan reklame dengan sejumlah ketentuan. Antara lain dipasang pada badan kendaraan, tidak mengganggu pandangan pengemudi, serta tidak menutupi identitas kendaraan.
ADVERTISEMENT
Diaturnya pemasangan ini agar pemilik angkutan umum juga memiliki tanggung jawab membuat nyaman kendaraannya. Dengan demikian, warga kembali menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.