Pemilik Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Cipularang Harus Ikut Tanggung Jawab

12 November 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Kainduk PJR Tol Cipularang
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Kainduk PJR Tol Cipularang
ADVERTISEMENT
Sebuah truk yang mengangkut kardus disebut menjadi penyebab kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11). Sopir truk pun sudah diamankan oleh polisi dan terancam ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Pengamat Transportasi, Budiyanto, menilai perusahaan yang memberi titah sopir truk untuk mengangkut kardus juga dapat diminta pertanggungjawaban. Bila, perusahaan mengetahui truk itu dalam kondisi tak laik jalan tapi memaksa sopir truk untuk tetap mengemudi.
"Kalau mungkin nanti ada pengakuan dari pada sopir 'Ya, Pak, ini sebenarnya kendaraan tidak layak jalan, kemudian saya dipaksakan oleh yang bertanggung jawab' di situ bisa saja dikenakan (Pasal) 55 turut serta," kata Budiyanto melalui sambungan telepon pada Selasa (12/11).
Sebab, menurut Budiyanto, acap kali ada perusahaan yang tetap memaksakan pengemudi truk meski sudah mengetahui truk yang dikemudikan dalam kondisi tak layak jalan.
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Mobil travel DayTrans yang terlibat kecelakaan Tol Cipularang KM 91-92, Senin (11/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Mungkin ada dugaan juga mungkin karena mungkin sopir dipaksa dan diperintahkan oleh bosnya dan sebagainya. Dia kan enggak berani menolak juga, kan? Seandainya gitu, enggak berani menolak juga," jelas Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Budiyanto mengatakan penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Penyelidikan yang dilakukan mesti dilakukan secara komperhensif.
"Pada saat Polantas nanti akan menentukan tersangkanya, harus mampu menghadirkan minimal 2 alat bukti, gitu sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata dia.
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada pukul 15.40 WIB, Senin (11/11). Dalam kecelakan ini, 1 orang tewas dan luka berat sebanyak 24 orang dilarikan ke RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta.
Penyebab kecelakaan ini yakni truk kontainer pengangkut kardus mengalami rem blong. Saat itu kebetulan sedang terjadi macet sehingga truk tersebut tak bisa menghindar dan menabrak kendaraan lainnya.
ADVERTISEMENT