Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sopir Truk yang Bikin Celaka di Km 92 Cipularang Dianggap Tak Terampil, Kenapa?
12 November 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengamat transportasi, Budiyanto, menduga sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 tak cukup terampil menurunkan kecepatan ketika melintasi jalan dengan kontur menurun.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, mestinya pengemudi truk dapat menggunakan engine brake saat kondisi darurat.
"Antara lain ya demikian [tak paham soal deselerasi atau penurunan kecepatan]. Seharusnya, pada saat situasi jalan menurun kemudian mungkin dalam keadaan darurat, kita kan bisa menggunakan engine brake, ya. Engine brake itu untuk mengurangi perputaran," kata Budiyanto ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (12/11).
Mestinya, kata Budiyanto, sopir truk dapat menurunkan persneling dari 5 secara bertahap hingga 1. Hal tersebut guna menurunkan kecepatan laju kendaraan.
Adapun usai kecelakaan kemarin, persneling truk tersebut diketahui berada di posisi 4.
"Kejadian kemarin truk tersebut pada posisi persneling di 4, ya, berarti engine brake-nya tidak maksimal," ujar dia.
Budiyanto mengatakan, engine brake yang digunakan dengan maksimal akan mengurangi beban rem. Sebab, apabila rem digunakan secara terus-menerus, rem akan panas dan berpotensi terjadi rem blong.
ADVERTISEMENT
"Bahwa keterampilan si pengemudi itu sangat perlu," kata Budiyanyo yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Maka dari itu, Budiyanto menilai ada kelalaian yang disebabkan oleh sopir truk sehingga kecelakaan itu terjadi. Dia pun menyebut sejumlah pasal yang dapat dikenakan terhadap sopir truk seperti Pasal 310 bahkan Pasal 311 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau nanti penyidik mampu membuktikan ada suatu unsur kesengajaan, maka bisa juga nanti dikenakan Pasal 311. Itu kalau sampai meninggal, ancamannya 2 kali lipat. Berarti sekitar 12 tahun," papar dia.
Meskipun begitu, Budiyanto menyebut polisi mesti melakukan penyelidikan dan penyidikan atas insiden itu secara komperhensif. Berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan yang mengeluarkan KIR hingga pihak perusahaan selaku pemilik truk harus turut dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat polantas nanti akan menentukan tersangkanya, harus mampu menghadirkan minimal 2 alat bukti, gitu sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata dia.
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada pukul 15.40 WIB, Senin (11/11). Dalam kecelakan ini, 1 orang tewas dan luka berat sebanyak 24 orang dilarikan ke RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta.
Penyebab kecelakaan ini yakni truk kontainer pengangkut kardus mengalami rem blong. Saat itu kebetulan sedang terjadi macet sehingga truk tersebut tak bisa menghindar dan menabrak kendaraan lainnya.