Pemkab Tangerang Tunda Pilkades Serentak saat PPKM Darurat
·waktu baca 1 menit

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang ditunda karena masuk dalam masa PPKM Darurat. Keputusan itu diambil dari rapat yang dihadiri oleh Pemkab Tangerang dan TNI/Polri.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan awalnya Pilkades dilaksanakan pada 18 Juli 2021. Karena PPKM berlangsung 3-20 Juli 2021, maka Pilkades ditunda.
"Di mana, yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021, kini kembali menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021," ujar Ahmed usai rapat, Kamis (1/7).
Pihaknya terus melakukan evaluasi terkait penularan corona di kabupatennya. Jika corona turun selama PPKM Darurat, kemungkinan Pilkades akan dilaksanakan sesuai jadwal.
"Apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan pilkades sesuai jadwal penundaan," ujarnya.
Hingga kini, Ahmed masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan PPKM. Salah satunya adalah sanksi bagi pelanggar.
"Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera," ungkapnya.
Sebanyak 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali masuk dalam daftar PPKM Darurat. Pembatasan aktivitas warga dan usaha dilakukan pada 3-20 Juli 2021.
