Pemkot Medan Tak Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Takbiran Tak Dilarang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan pidato perdana di Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (26/2).  Foto: DPRD Kota Medan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan pidato perdana di Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (26/2). Foto: DPRD Kota Medan

Kota Medan akan ikut menerapkan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sebab penularan COVID-19 di Medan masuk kategori tinggi.

Selama PPKM darurat, seluruh aktivitas di rumah ibadah diminta ditiadakan sementara untuk mencegah kerumunan.

Meski begitu, Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup selama PPKM darurat.

"Masjid di Kota Medan tidak ditutup," kata Bobby usai rapat pembahasan persiapan PPKM darurat di Kota Medan dikutip dari Antara, Senin (12/7).

kumparan post embed

Selain itu, Bobby mengatakan kegiatan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah juga diperbolehkan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan.

"Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan," ucap Bobby.

"Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," tambah dia.

Masuk dalam daftar 10 masjid terindah dunia pada 1985 silam Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan salat berjemaah di masjid atau di lapangan. Salat dilakukan di rumah masing-masing.

"Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid mau pun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," tutup Bobby.

kumparan post embed

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperluas PPKM darurat demi menekan penularan COVID-19. Kini ada tambahan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM darurat.

Berikut 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat:

  1. Kota Padang Panjang

  2. Kota Bukittinggi

  3. Kota Padang

  4. Kota Tanjung Pinang

  5. Kota Batam

  6. Kota Bandar Lampung

  7. Kota Medan

  8. Kota Balikpapan

  9. Kota Bontang

  10. Kabupaten Berau

  11. Kota Singkawang

  12. Kota Pontianak

  13. Kabupaten Manokwari

  14. Kota Sorong

  15. Kota Mataram