Pemotor Tanpa Masker dan Mobil yang Langgar Aturan PSBB Silakan Putar Balik

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan 33 titik cek poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan yang masuk ke Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Selain itu pengendara diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan, pemotor maupun pengendara mobil yang melanggar aturan dilarang melintas atau diminta putar balik.
"Seperti tadi kami cek poin di Kalideres, Pasar Jumat. Di pasar Jumat ketika ada kendaraan yang tidak pakai masker kita putarbalikkan. Mobil diisi 6 orang kita putarbalikkan. Walaupun hanya 2 orang satu mobil tapi bersebelahan, kita minta penumpang duduk di belakang," kata Sambodo, Jumat (10/4).
Sambodo mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah persuasif selama masa PSBB di Jakarta, sehingga tak langsung melakukan penindakan.
"Jadi sanksi tidak mesti sanksi hukum bisa dibetulkan perilakunya saat itu di tempat itu," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB penanganan virus corona. Pergub itu mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4).
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta, mulai dari tempat yang masih diperbolehkan tetap beroperasi hingga pengaturan soal moda transportasi.
Terkait pengaturan pemotor diatur dalam Dalam Pasal 18 ayat 5. Berikut bunyi ketentuannya:
Pasal 18
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sementara ketentuan untuk mobil pribadi dalam berkendara, diatur mengenai jumlah penumpangnya. Yakni, harus separuh dari kapasitas mobil tersebut.
Sementara untuk ojek online atau ojol dilarang untuk mengangkut penumpang selama PSBB. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 6.
Pasal 18
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
----------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
