Pemprov DKI Ajukan Banding Putusan PTUN soal Reklamasi

17 Maret 2017 18:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekda DKI Saefullah (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DKI Saefullah (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, akan mengajukan banding pasca kekalahan dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin tiga pulau Reklamasi. Pemprov DKI optimistis akan menang dalam proses banding.
ADVERTISEMENT
"Terkait PTUN nanti kami banding, pasti menanglah," terang Saefullah seusai menghadiri rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Ia sangat optimis memenangkan gugatan atas pemberhentian izin reklamasi di tiga pulau, F, I dan K. Saefullah menilai Pemprov DKI akan menang dalam banding seperti pada kasus pulau reklamasi pulau G.
"Kemarin juga begitu PTUN menang, orang yang reklamasi siapa, yang menggugat siapa, Jadi santai saja pasti menang," katanya di dalam lift DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI, kata dia, perlu mengajukan banding karena di salah satu pulau reklamasi yang digugat tersebut akan dibangun depo MRT. Menurut dia, ada sisa lahan di Pulau K seluas 30 hektar. Jika nantinya tidak tersedia lahan untuk pembangunan depo MRT di Ancol Timur, maka lahan di Pulau K yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
"Itu rencananya, ini kan baru rencana karena yang di Ancol Timur kan kurang, cuma ada 4 hektar yang punya DKI. Padahal minimal itu 6 hektar," ujarnya.
"Jadi kemarin saya minta kepada MRT untuk putuskan mau di Ancol Timur. Maka kalau itu enggak bisa harus ada alternatif lain, di pulau K. Karena di pulau K ada jatah Pemprov itu 30 hektar," beber Saefullah.