Pemprov DKI Kumpulkan Rp 1,3 Miliar dari Pelanggaran PSBB

17 Juli 2020 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) melakukan tinjauan ke Jakarta Barat untuk penanganan banjir, Kamis (9/7). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) melakukan tinjauan ke Jakarta Barat untuk penanganan banjir, Kamis (9/7). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI mendapat sejumlah uang dari hasil pembayaran denda masyarakat yang tak patuh aturan PSBB Transisi. Uang dari denda itu terkumpul hingga Rp 1,3 milliar.
ADVERTISEMENT
"Sudah lebih dari Rp 1.350.000.000 uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar. Kami tidak mencari uang dari penegakkan sanksi, kami minta semua patuh, taat, dan disiplin," kata Riza kepada wartawan, Jumat (17/7).
Uang itu didapat dari berbagai sektor, mulai dari denda Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tak menggunakan masker, hingga denda Rp 25 juta bagi restoran, pertokoan, dan mal yang melebihi kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen.
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jika Masyarakat Tak Patuh saat PSBB Transisi, Akan Ada Sanksi Pidana

Jika ketidakpatuhan di masyarakat terus terjadi, tak menutup kemungkinan Pemprov DKI memberlakukan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar.
"Sejauh ini belum ada (sanksi pidana), ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," kata Riza.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin merinci pendapatan pemerintah dari denda yang dibayar masyarakat akibat melanggar aturan PSBB Transisi. Ada 27 ribu pelanggar sanksi.
Dari jumlah tersebut, 1.824 orang diberikan sanksi denda, dengan pendapatan Rp 330.910.000,00 yang masuk ke kas daerah melalui Bank DKI. Sedangkan 25.180 orang lainya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sarana dan prasarana umum.
"Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," kata Arifin.
Sementara di fasilitas umum, seperti restoran, DKI mendapatkan Rp 201.600.000 dari hasil pembayaran denda. Untuk tempat hiburan, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, dan bar yang sembunyi-sembunyi melaksanakan aktivitasnya, DKI memperoleh pendapatan sebanyak Rp 115.500.000,00 dari pembayaran sanksi.
ADVERTISEMENT
"Itu berlaku sejak tanggal 5 Juni sampai dengan tanggal kemarin. Sehingga total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp655.000.000,00," tutup Arifin.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)