Pemprov DKI Terima 18 Permohonan Izin Resepsi Pernikahan di Masa PSBB Transisi

12 November 2020 13:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan resepsi pernikahan di perpanjangan PSBB transisi kali ini. Namun, pesta resepsi di gedung harus lebih dulu mengajukan permohonan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, sampai hari ini sudah ada 18 permohonan resepsi pernikahan di Jakarta yang masuk ke pihaknya. Namun dari 18 permohonan belum ada yang disetujui.
"Sekitar 18 (permohonan izin) per hari ini. Belum ada yang disetujui, masih dikaji permohonannya," ujar Bambang saat dihubungi kumparan, Kamis (12/11).
Dia menjelaskan, permohonan izin ke Disparekraf hanya berlaku bagi resepsi pernikahan di gedung, hotel, atau balai pertemuan. Sementara resepsi di rumah akan berkoordinasi dengan satgas di daerah setempat.
"Yang mengajukan ke Disparekraf adalah gedung/balai pertemuan/hotel. Yang di rumah bukan ranah/tupoksinya Disparekraf, karena bukan industri pariwisata," jelasnya..
"Yang di rumah disarankan minta izin/berkoordinasi ke satgas COVID-19 wilayah setempat (kelurahan/kecamatan)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT