Pemprov Jateng Tangani 511 Kasus Pemasungan Orang Gangguan Jiwa

6 November 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemasungan di Ciamis Foto: Adeng Bustomi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Pemasungan di Ciamis Foto: Adeng Bustomi/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa masih terjadi di Jawa Tengah. Tercatat, 511 kasus pemasungan terhadap orang gangguan jiwa telah ditangani Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jateng.
ADVERTISEMENT
Plt Kadinsos Jateng, Yusadar Armunanto, menjelaskan jumlah tersebut ditemukan dalam rentang Januari hingga September 2019. Untuk menekan angka pemasungan, Dinkes dan Dinsos Jateng memberikan jemput bola terhadap pasien gangguan jiwa.
Pasien yang mengalami gangguan jiwa nantinya dijemput untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa. Mereka kemudian dirawat dan direhabilitasi agar pulih kembali. Sehingga diharapkan tak ada lagi pemasungan.
"Jika sudah siap dan mandiri, mereka bisa kembali ke keluarga atau masyarakat," ungkap Yusadar di Semarang, Rabu (6/11).
Di sisi lain, pihaknya juga membentuk Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK). Unit tersebut nantinya akan mencari penderita gangguan mental, memberikan assessment, hingga memberikan rujukan dengan cepat.
"Kendala di lapangan, biasanya pihak keluarga memandang bahwa memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa adalah sebuah aib yang harus ditutupi, sehingga tim kesulitan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemahaman masyarakat orang dengan gangguan jiwa tidak dapat disembuhkan juga jadi kendala. Padahal penyembuhan dapat dilakukan, asal berkelanjutan.
"Butuh waktu lama dan berkelanjutan. Masyarakat sekitar juga tidak boleh mengucilkan, harus diberi semangat agar sehat kembali," ujarnya.
Pemprov Jateng berencana membangun 2 panti di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Pekalongan. Panti tersebut dikhususkan untuk perawatan orang dengan gangguan jiwa.
"Sekarang sudah ada 11 panti di Jateng tapi daya tampung masih kurang," kata Yusadar.