Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemprov Kalteng Wajibkan Seluruh Perusahaan Libur saat Pemilu 2019
21 Februari 2019 16:37 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Untuk pertama kalinya di Indonesia Pileg dan Pilpres dilakukan secara serentak seperti dalam Pemilu 2019 , 17 April mendatang. Seluruh lapisan masyarakat pun diminta untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mewajibkan semua perusahaan meliburkan diri di hari pelaksanaan Pemilu 2019. Mereka bahkan tidak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tetap beroperasi saat Pemilu berlangsung.
"Perusahaan wajib meliburkan karyawannya agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu (20/2).
Langkah awal dari penindakan tersebut, pemprov akan memanggil perwakilan perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya. Jika perusahaan tidak bisa libur di saat Pemilu 2019 , hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah.
Setelah alasan dari perusahaan tersebut dikaji dan disetujui, maka harus ada penyesuaian terkait jam kerja sehingga setiap karyawan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalaupun tidak libur, jam kerjanya harus benar-benar diatur agar karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya. Misalnya, jam kerjanya dimulai setelah jam satu siang usai pencoblosan dilakukan," lanjut Fahrizal.
Fahrizal menyebutkan, pihaknya terus melakukan monitoring secara berkala terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kalteng. Setiap perusahaan diminta kooperatif, membantu setiap instansi atau lembaga pemerintah dalam menyukseskan Pemilu 2019 .
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat pemprov Kalteng juga akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh kabupaten/kota, untuk memastikan pemilih tambahan yang bekerja di perusahaan benar-benar terjamin masuk dalam daftar pemilih.
"Selain itu pemerintah kabupaten/kota harus memastikan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan perusahaan. Namun jika tidak memungkinkan, maka perusahaan wajib memfasilitasi tenaga kerjanya untuk mendatangi TPS terdekat," papar Fahrizal.
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk mendapatkan berita terkini dan terlengkap.