Urgent, Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Novel

22 Mei 2017 8:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dahnil Ahzar Simanjuntak. (Foto: Dok. Pemuda Muhammadiyah)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Ahzar Simanjuntak. (Foto: Dok. Pemuda Muhammadiyah)
Pelaku di balik teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum juga berhasil ditangkap polisi hingga kini. Beberapa orang sempat diperiksa sebagai terduga, namun tak jadi ditangkap karena belum cukup bukti.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya mendesak Komnas HAM RI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus Novel.
"Kami secara resmi meminta kepada Komnas HAM RI agar membentuk TGPF. Karena apa yang dialami oleh Novel adalah terang teror yang menciderai HAM dan mengancam hak untuk hidup dan bebas dari ketakutan," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/5).
"TGPF sangat penting untuk menguak fakta sesungguhnya di balik upaya teror sistematis terhadap penyidik Novel. Karena kasus ini bukan sekedar teror terhadap pribadi Novel, namun teror dan upaya membunuh agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan melanggengkan praktik bandit politik di Indonesia," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Aliansi Rakyat Sidoarjo antikorupsi dukung Novel. (Foto: ANTARA/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Rakyat Sidoarjo antikorupsi dukung Novel. (Foto: ANTARA/Umarul Faruq)
Permintaan serupa, kata Dahnil, juga disampaikan pihaknya secara resmi kepada Presiden Jokowi. Yaitu menagih komitmen antikorupsi yang menurut Dahnil, menjadi 'hutang' kampanye terpenting Jokowi.
"Kami berharap Presiden bisa bersama-sama dengan Komnas HAM membentuk TGPF yang melibatkan beberapa pihak seperti organisasi kemasyarakatan, LSM, dan tokoh-tokoh yang independen serta berintegritas, untuk menjadi anggota tim," kata Dahnil.
Menurut Dahnil, pihaknya menilai banyak keganjilan dalam penanganan kasus Novel. Ia mengatakan keganjilan itu terlihat dari terduga AL yang dinyatakan tak terlibat dengan alasan tak cukup bukti. Padahal, kata Dahnil, nama AL muncul dari Novel yang menyerahkan foto terduga.
ADVERTISEMENT
Terduga lainnya, Miko, juga dibebaskan. Padahal polisi menilai Miko berpotensi dalam kasus Novel seiring pengakuan kontroversialnya yang beredar di media sosial.
"Muncul nama Miko yang mengaku dibayar Novel untuk bersaksi pada salah satu kasus (sengketa Pilkada) yang melibatkan Mantan Ketua MK beberapa waktu yang lalu. Yang didahului penyebaran testimoni yang bersangkutan ke sosial media bersamaan dengan ramainya kasus E-KTP," ujarnya.