Urgent, Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Novel

Pelaku di balik teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum juga berhasil ditangkap polisi hingga kini. Beberapa orang sempat diperiksa sebagai terduga, namun tak jadi ditangkap karena belum cukup bukti.
Baca : Polisi Kembali Gagal Tangkap Penyerang Novel
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya mendesak Komnas HAM RI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus Novel.
"Kami secara resmi meminta kepada Komnas HAM RI agar membentuk TGPF. Karena apa yang dialami oleh Novel adalah terang teror yang menciderai HAM dan mengancam hak untuk hidup dan bebas dari ketakutan," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/5).
"TGPF sangat penting untuk menguak fakta sesungguhnya di balik upaya teror sistematis terhadap penyidik Novel. Karena kasus ini bukan sekedar teror terhadap pribadi Novel, namun teror dan upaya membunuh agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan melanggengkan praktik bandit politik di Indonesia," imbuh dia.
Baca : Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen untuk Usut Kasus Novel

Permintaan serupa, kata Dahnil, juga disampaikan pihaknya secara resmi kepada Presiden Jokowi. Yaitu menagih komitmen antikorupsi yang menurut Dahnil, menjadi 'hutang' kampanye terpenting Jokowi.
"Kami berharap Presiden bisa bersama-sama dengan Komnas HAM membentuk TGPF yang melibatkan beberapa pihak seperti organisasi kemasyarakatan, LSM, dan tokoh-tokoh yang independen serta berintegritas, untuk menjadi anggota tim," kata Dahnil.
Baca : KPK: Belum Ada Rencana Bentuk Tim Independen untuk Kasus Novel
Menurut Dahnil, pihaknya menilai banyak keganjilan dalam penanganan kasus Novel. Ia mengatakan keganjilan itu terlihat dari terduga AL yang dinyatakan tak terlibat dengan alasan tak cukup bukti. Padahal, kata Dahnil, nama AL muncul dari Novel yang menyerahkan foto terduga.
Terduga lainnya, Miko, juga dibebaskan. Padahal polisi menilai Miko berpotensi dalam kasus Novel seiring pengakuan kontroversialnya yang beredar di media sosial.
"Muncul nama Miko yang mengaku dibayar Novel untuk bersaksi pada salah satu kasus (sengketa Pilkada) yang melibatkan Mantan Ketua MK beberapa waktu yang lalu. Yang didahului penyebaran testimoni yang bersangkutan ke sosial media bersamaan dengan ramainya kasus E-KTP," ujarnya.
