Penahanan Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan: 2 Orang Positif Narkoba Jalani Rehab
30 Mei 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Penahanan Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan: 2 Orang Positif Narkoba Jalani Rehab
16 mahasiswa Trisakti yang ditangguhkan penahanannya tetap menjalani wajib lapor.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti yang sebelumnya ditangkap usai aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Salah satunya adalah Ammar, mahasiswa Universitas Trisakti, yang dibebaskan hari ini, Jumat (30/5).
ADVERTISEMENT
Ammar mengatakan, dirinya dan rekan-rekan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“Di sini sebelumnya saya dan juga teman-teman kemarin ingin meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Balai Kota atas unjuk rasa yang telah kami lakukan,” ujar Ammar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ammar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penangguhan penahanan.
“Saya juga ingin berterima kasih kepada abang-abang alumni dan juga teman-teman serta pihak kepolisian yang telah membantu dan juga memberikan support, dari kampus juga dan juga yang telah memberikan support baik moral maupun moril selama kami di dalam,” katanya.
Pertimbangan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, pertimbangan penangguhan penahanan ini lebih pada status mahasiswa yang masih aktif belajar.
ADVERTISEMENT
“Ya, sebenarnya lebih pada pertimbangan bahwa Amar dan kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar dan juga dari pihak kampus, dari pihak rektorat, LKBH dan juga banyak pihak yang ikut membantu sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan,” kata Usman.
Usman menyebut, kampus juga sedang mengajukan skema restorative justice untuk penyelesaian kasus ini.
Meski sudah dibebaskan, mahasiswa tetap dikenakan wajib lapor. “Ada, ada wajib lapor. Ya itu standar lah gitu ya, dan tentu wajib lapor itu juga kami jelaskan mungkin kalau terganggu dengan jadwal perkuliahan perlu ada semacam kelonggaran, mereka memenuhi kelonggaran itu,” ungkap Usman.
Ammar menambahkan, “Iya, paling wajib lapor aja sih setiap Senin dan Kamis,” ucapnya.
Selain Amar dan kawan-kawan yang dibebaskan, ada dua mahasiswa berinisial ICW dan JNP yang masih menjalani rehabilitasi karena positif narkoba.
ADVERTISEMENT
“Pihak kampus sangat memberikan dukungan juga pendampingan, termasuk soal hukumnya, juga di luar hukumnya,” kata Usman.
“Kita mengedepankan untuk penyelesaian restorative justice. Ya tentunya teman-teman di sini ke depannya mungkin kita akan ada pembinaan terhadap teman-teman ini yang ada di Polda ini, tapi lebih kita fokus pertama untuk tahap selanjutnya ini adalah restorative justice seperti itu,” tambah Olan dari Biro Kemahasiswaan Universitas Trisakti.
